Pasaman, - Kasus penangkapan terhadap Mustafa (38) warga Jorong Sariak Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, yang dilakukan Satuan reserse kriminal (Sat-Reskrim) Polres Pasaman mendapatkan perhatian dari Prof.Dr.H.Elwi Danil, SH, MH yang merupakan ahli hukum pidana.
Kepada wartawan ia menjelaskan bahwa melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana memegang merupakan hak dari kepolisian namun harus memperhatikan aturan hukum.
"Kalau begitu, polisi itukan memang punya kewenangan melakukan berbagai tindakan hukum diantaranya adalah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tapi dalam penangkapan itu penyidik harus benar-benar memperhatikan aturan hukum yang berlaku dalam KUHP artinya dia tidak boleh melakukan penangkapan itu secara sembrono, "ujarnya.
Prof Elwi yang berprofesi sebagai guru besar dan juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, periode 2006-2010 ini lebih jelas mengungkapkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menunjukkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana.
"Yang pertama harus ada surat perintah penangkapan itu disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada keluarganya. Kemudian untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyidik harus didukung oleh adanya dua alat bukti yang cukup seperti adanya saksi dan adanya alat bukti lain seperti itu, "jelasnya.
Kemudian atas kasus penangkapan Mustafa yang dilakukan Polres Pasaman ini Prof Elwi mempertanyakan kekuatan hukum penangkapan yang diajukan Polres Pasaman ini.
Baca juga:
Dr.Hidayatullah, Alumni ke-39 PDIE Unila
|
"Pertanyaannya kalau dalam perkara ini polisi melakukan penangkapan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari kepada siapa surat perintah penangkapan itu ditembusnya, tentu tidak ada. Kemudian apakah penyidik Polisi memiliki dua bukti permulaan yang cukup apa tidak kalau seandainya tidak tentu perbuatan penangkapan polisi tersebut merupakan perbuatan penangkapan yang tidak sah menurut hukum.
Akan tetapi ia menjelaskan bahwa penentuan sah atau tidaknya penangkapan itu harus dilakukan melalui proses persidangan pra peradilan.
"Dan sudah tepat kalau dia mengadu ke Polda terhadap tindakan pemukulan yang ia terima dari penyidik dan saya lihat sudah ada proses terhadap jadiannya, jika tidak membuahkan hasil dia bisa mengadu kepada ombudsman, "tutupnya.